Rabu, 15 Agustus 2012

EKONOMI KERAKYATAN VS NEOLIBERALISME


Ekonomi kerakyatan sangat berbeda dari neoliberalisme. Neoliberlaisme, sebagaimana dikemas oleh ordoliberalisme, adalah sebuah system perekonomian yang dibangun diatas tiga prinsip sebagai berikut :
     1.Tuhuan utama ekonomi liberal adalah pengembangan kebebasan  individu untuk bersaing secara bebas-sempurna di pasar.               
      2.kepemilikan pribadi terhadap factor-faktor produksi diakui.      
  3.pembentukan harga pasar bukanlah sesuatu yang alami, melainkanhasil dari penertiban pasar yang dilakukan oleh nnegara melalui penerbitan undang-undang.

Berdasarkan ketiga prinsip tersebut maka peranan Negara dalam neoliberalisme dibatasi hanya sebagai pengatur dan penjaga bekerjanya mekanisme pasar. Dalam pekembangannya, sebagaimana dikemas dalam paket konsensus Washington, peran Negara dalam neoliberalisme ditekankan untuk melakukan empat hal sebagai berikut (Stiglitz,2002) :
1.      pelaksanaan kebijakan anggaran ketat, termasuk penghapusan subsidi.
2.      liberalisasi sector keuangan.
3.      liberalisasi perdagangan
4.      pelaksanaan privatisasi BUMN

Sedangkan ekonomi kerakyatan, sebagaimana dikemukakan dalam Pasal 33 UUD 1945, adalah sebuah system perekonomian ang diajukan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam bidang ekonomi. Tiga prinsip dasar ekonomi kerakyatan adalah sebagai berikut :
1.      perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas azas kekeluargaan
2.      cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara
3.      bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat

Beradasarkan tiga prinsip tersebut dapat disaksikan betapa sangat besarnya peran negara dalam sistem ekonomi kerakyatan. Sebagaimana dilengkapi oleh Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 34, peran Negara dalam sistem ekonomi kerakyatan  antara lain meliputi lima hal sebagai berikut :
1.      mengembangkan koperasi
2.      mengembangkan BUMN
3.      memastikan pemanfaatan bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung didalamnya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
4.      memenuhi hak setiap warga Negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak
5.      memelihara fakir miskin dan anak terlantar